DESA WARUGEDE DI DUGA PANGKAS BLT DD HINGGA 50% SETIAP PENERIMA DAN MENGELABUHI PUBLIK

Bagikan berita:

Cirebon Media – Jabar.Net -Presiden Indonesia Jokowidodo berharap pemberian bantuan terhadap masyarakat miskin yang terdampak Covid -19 di kawal dalam penyaluran nya baik LSM,Ormas,dan peran media sebagai kontrol sosial, Jokowi Menegaskan ” Laporkan bila ada penyimpangan ,” Pesan nya.

pemerintah daerah melalui metode non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa selaku  penanggung Jawab penyaluran BLT.
Selanjutnya, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020.
Seperti halnya Pemerintah Desa Warugede Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.kuat dugaan ada pemangkasan hingga 50 % dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tersebut.

Pemerintah Desa Dalam mekanisme penyaluran penerima seharusnya menerima Rp 600,000 (enam ratus ribu rupiah) kenyataan nya yang di terima hanya Rp 300000 (tiga ratus ribu rupiah) ,hal ini tentunya sudah terjadi penyimpangan dan membuat kecewa penerima nya.

Seperti yang di tuturkan salah  seorang blok Cipinang Desa Warugede, “K” (50 ) tahun ” saya dapat bantuan corona dari desa dan saya di panggil di rumah Rt, saya di kasih Rp 600000 (enam ratus ribu rupiah) lalu saya di poto dan menunjukan uang dan amplop, habis itu uang di minta Rp 300000 ( tiga ratus ribu rupiah) oleh Rt dan perangkat desa, “Keluh nya. saat di datangi MJ di kediamanmya.

Begitu pula yang di alami warga blok ketileng
“A” (38 ) tahun mengalami hal yang sama,” kata Rt jangan bilang siapa siapa ya, kalau di tanya 600000 (enam ratus ribu rupiah) gitu,” Kilah nya.

Pemangkasan terhadap penerima bantuan bagi masyarakat miskin ini sangat menodai pemerintahan pusat ,  dan menghiati amanat sebagai aparat yang seharusnya turut membantu warga nya. Kami berupaya menghubungi “M” selaku sekdes Warugede via chat whatsapp nya untuk keseimbangan berita ,namun konfirmasi sampai saat ini tidak mendapat jawaban.

Dalam Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah 6 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Setiap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu per bulan, sangat di sayangkan para perangkat desa telah mengabaikan peraturan Kemendes PDTT nomor 6 Tahun 2020.

(joei)

One thought on “DESA WARUGEDE DI DUGA PANGKAS BLT DD HINGGA 50% SETIAP PENERIMA DAN MENGELABUHI PUBLIK

  • 07/06/2020 pada 04:32
    Permalink

    Gimana mau nurut sama pemerintah , udah tau wabah mala di manfaatin oleh yg berkuasa
    Tolongg semua nya dapat dampak dari wabah ini..

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Dzikri Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *