Ditkrimsus Polda Jabar Tetapkan Mantan Kepala dan Bendahara RSUD Lembang KBB Tersangka Penggelapan Dana BPJS Kesehatan

Bagikan berita:

Bandung, Media-jabar.net — Selasa (6/8/3019), Direktorat kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar menggelar ekspose atau press confren (Prescon) yang dipimpin Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, S.Ik., bersama Wadirkrimsus AKBP Hari Brata kepada puluhan awak media mengenai penangkapan dan penyelidikan tersangka kasus korupsi dana BPJS.

Dalam ekspose ini terungkap jika tersangka dalam kasus tersebut berjumlah dua orang antara lain Kepala dan Bendahara RSUD Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang telah berstatus tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana BPJS senilai Rp.7,7 milyar.

Dua aktor kasus ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditkrimsus yaitu dr OH ( mantan kepala UPT RSUD Lembang dan MS (mantan bendahara UPT RSUD Lembang). Dana klaim BPJS yang dikorupsi sebesar Rp 7,7 miliar dari total sebesar Rp 11,4 miliar.

Menurut Kabid Humas, kedua tersangka bekerjasama dalam mencairkan dana klaim BPJS. Pada 2017, dana klaim BPJS yang dicairkan sebesar Rp 5.522.232.500 dan pada 2018 dana yang dicairkan sebesar Rp 5.885. 696.324. Dari kedua pencairan tersebut terkumpul dana sebesar Rp 11.407.928.842.

Namun dana tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah Pemkab KBB. Yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp 3.712.011.200. “Sisanya sebesar Rp 7.715.323.900 tidak disetorkan. Jumlah inilah yang menjadi kerugian negara,” sebutnya.

Dana BPJS yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, kata Trunoyudo, digunakan untuk kepentingan pribadi dr OH dan MS. Diantaranya untuk membeli tanah, rumah, kendaraan, serta barang mewah seperti tas dan guci.

Sebagian besar aset, lanjutnya, tanah dan rumah tersebut, berada di Jambi. Seluruh aset itu, sudah disita oleh penyidik. “Aset tanah dan bangunan di Jambi sudah kita sita seluruhnya. Termasuk barang mewah juga kita sita,” terang Kabid Humas.

Di tempat sama Wadir Krimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menerangkan jika kasus dugaan korupsi ini sudah P21 (lengkap). Dan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pelimpahan tahap kedua (tersangka dan barang bukti).

“Berkas sudah lengkap (P21), dan sebentar lagi kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kedua tersangka sama-sama diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya selama 20 Tahun penjara”, terangnya. (Siti Rodiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *