Eyang Titis Ketua KIM Cibangkong “Mestinya KIM Maju Dan Berkembang”
Media-jabar.net | Jawa Barat – Bandung — KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) yang di bentuk atas dasar pembentukan KIM antara lain Undang Undang- Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Publik. Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai tugas nya KIM yaitu 2 arah menginformasikan dari mayarakat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada mesyarakat, agar ada keselarasan dalam menjalakan roda pemerintahan dalam pembangunannya.
Ketua kelurahan Kim Cibangkong Eyang Titis mengatakan,”KIM mestinya maju dan berkembang, kalau kita mau menggali potensi bukan hanya informasi saja yang bisa bermanfaat untuk masyarakat, namun bidang – bidang lain seperti, perkebunan, perikanan, dll. Asal kita mau menggali potensi yang ada,” kata Eyang.
Lanjut Eyang, “pemerintahan mestinya mau mendorong KIM, terutama di kewilayahan seperti kelurahan respon, toh untuk mengangkat nama kelurahan juga kalau KIM nya maju, kalau Lurah punya atensi terhadap KIM, saya kira KIM akan berkembang, anggaran jangan jadi alasan,” tegasnya.
Seperti yang di katakan Lurah Cibangkong Drs Jana Surjana Msi. Kamis (7/11) di kampung kebun eyang titis mengatakan, “kampung kebun eyang Titis menjadi motivasi di Cibangkong, sehingga kami telah punya 8 (delapan) titik rumah kebun, KIM bisa menjadi motor penggerak,” ujarnya.
Kelurahan cibangkong kini punya kampung toleransi kampung KB, selain kampung kebun, kedepan ada rencana buat destinasi wisata air di sungai cikapundung sepanjang 1 KM,” harap Jana.
Dengan adanya satgas Citarum harum, Cibangkong merasa terbantu dalam menjaga kebersihan lingkungan, sungai jadi terawat dari sampah dan sendimen nya.sosialisasi kepada masyarakat oleh satgas citarum selalu di lakukan.
Jana menambahkan, “sinergitas yang sudah terbangun dengan satgas terus di tingkatkan, kami terus suport membantu satgas, karena hasilnya jelas, sungai bisa terawat, lingkungan bersih, bahkan pembuang sampah yang suka iseng bisa ditindak dengan di beri hukuman sangsi sosial, yang selama ini tidak pernah ada mesti ada Perda K3,” pungkasnya.
Asep/ Jpch.
Editor : Den.Mj