Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap Kasus Penyengkapan

Bagikan berita:

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Ungkap Kasus Penyengkapan

Media-jabar.net Rabu 10/07/2019 Jakarta — Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH, mengungkapkan kasus Penyekapan (Perampasan Kemerdekaan) dan Penganiayaan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa dengan rincian sebagai berikut, yaitu LP :     /     / VII/ K/ 2019/ SEK SAKA, Tanggal 5 Juli 2019.
Tindak Pidana Penyekapan (Perampasan Kemerdekaan) dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan 351 KUHP.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (4/7) pukul 22.00 wib-Jumat (5/7) Juli 2019,  pukul 07.00 wib, di dalam sebuah warung Mie Ayam TPI Muara Angke.
Tersangka Berinisial M. MGU, beralamat Muara Angke, RT 03 RW 021, Kelurahaan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang bernama Faridi, beralamat Tegal,” kata Armayni, Senin (8/7), di Jakarta.
Lebih lanjut, kata Armayni mengungkapkan korban Sdr Johan, dan Barang Bukti (BB) yaitu Bh potongan besi untuk memukul korban, dan potongan tali untuk mengikat korban. Peristiwa tesebut diawali dengan adanya hubungan kerja antara korban dan pengurus kapal, dimana korban bermaksud bekerja sebagai ABK di kapal sesuai kesepakatan korban di beri uang talangan oleh Kapten Kapal sebesar Rp.4,5 juta untuk modal berlayar, namun tiba pada saat kapal akan berlayar, korban tidak muncul sampai kapal berangkat, dan korban baru tiba setalah kapal berangkat atas perbuatan korban tersebut.
“Pihak pengurus kapal atas nama johan bermaksud meminta kembali uang yang sudah diterima oleh korban dengan menyuruh tersangka mencari dan menagihnya. Korban berhasil ditemui tersangka dan ditagih utk mengganti uang yang sudah diterima, namun korban saat itu tdak dapat memberikan karena sudah diserahkan ke keluarga di kampung,” ungkap Armayni.
Atas kejadian tersebut, tersangka mengambil tindakan dengan menyekap korban di sebuah warung mie ayam TPI  dengan cara mengikat kaki dan tangan korban dengan tali kepagar besi dengan posisi korban duduk diatas bangku kayu dan menghubungi keluarga korban agar mengganti uang jika korban mau dilepas. Selama disekap korban dianiaya tersangka dengan cara di pukul dengan tangan kosong dan dengan alat berupa pipa besi agr bisa mengganti uang hingga korban mengalami luka dan sakit di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban berhasil kabur setelah ada orang yang tidak dikenal korban membantu melepaskan ikatan talinya tanpa sepengetahuan tersangka pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2019 pagi hari. Selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Sunda Kelapa, atas dasar laporan korban, kemudian Pers Unit Reskrim Sek Saka bergerak dan berhasil mengamankan Tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkap Armayni. (dade)
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *