7 TSK Pengedar Uang Asing Palsu Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Bagikan berita:

7 TSK Pengedar Uang Asing Palsu Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Media-jabar.net Kamis 11/07/2019 Jakarta — Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengagalkan peredaran uang asing palsu, dari tujuh orang tersangka di amankan beserta barang bukti mata uang asing palsu dari berbagai negara. Tujuh orang tersangka diamankan di tempat dan waktu berbeda, dan empat orang di tangkap pada Kamis (4/7) yang lalu, di depan Hotel Santika, Jalan Kelapa Nias Kelapa Gading, Jakarta, Utara.
“Pada saat itu, Polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan empat tersangka, yang di duga akan melakukan transaksi uang palsu ke masyarakat dalam bentuk kertas yang diduga palsu dan ada dua kali penangkapan yang pertama kita amankan berinisial DA, RVL, AS, AR, di Hotel Santika, Kelapa Gading. Dari kempat tersangka, di amankan sebanyak 1.000 lembar uang pecahaan 100 Dolar yang masing-masing di jual seharga Rp.5 juta atau di rupiahkan menjadi Rp.500 juta,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung, S.E, S.IK., M.Si, M.H, Kamis (11/7), saat acara Konferensi Pers, di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Kami pecah tim untuk mengecek mata uang atau barang bukti yang ada di salah satu tim ke bank terdekat. Tim yang lain mendalami dan menginterogasi ke empat orang tadi, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga tersangka lainnya, yakni FF, PA, dan HS. Ketiga tersangka lainnya, ditangkap di kediaman FF di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur.
“Dari lokasi penangkapan, diamankan pula mata uang palsu dari Amerika Serikat, ringgit Brunei Darussalam, Dollar Kanada, mata uang Brasil, dan obligasi Poundsterling, Dollar Hongkong, serta Euro dengan berjumlah totalnya, bila dirupiahkan, mencapai Rp.300 miliar. Adapun ketujuh tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (dade)
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *