Humas PN Bogor Kelas 1 B “Proses Eksekusi Harus Melalui Pengadilan”

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Mengenai tentang prihal dilakukannya eksekusi atau pengosongan suatu obejek hasil dari pada lelang itu melalui pihak pengadilan. Hal tersebut langsung dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 B, M Solihin SH., kepada awak media-jabar.net saat ditemui ditempat Ia bekerja Jalan Pengadilan No.10, RT 03/01, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 15 Oktober 2020.

“Kalau eksekusi prosesnya tetap melalui Pengadilan, karena memang pengosongan eksekusinya harus melalui Pengadilan,” ungkap M. Solihin saat di temui di PN Bogor Kelas 1 B, Kamis (15/10/20).

Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 B, M Solihin SH., kamis (15/10/2020).

Sambungnya, apabila ada suatu objek, kalau bahasa sehari-hari mungkin orang mendengarnya dibeli dari lelang, atau dijual dari lelang, ketika ada si pembeli sudah balik nama. Dan rupanya pemilik awal ini tidak mau keluar, apa yang harus dilakukan pembeli lelang ini?. Menurutnya, objek pembeli lelang hak tanggungan.

Melakukan memohon pengajuan eksekusi ke-pengadilan, dan proses eksekusinya bagaimana?. Ketika dimohonkan ekseskusi ke-pengadilan, itu namanya permohonan eksekusi dan si pemohon ini pemohon eksekusi serta orang yang tidak mau keluar itu termohon eksekusi.

“Setiap eksekusi itu ada prosesnya. bukan asal langsung (eksekusi-red). Yakni, dengan cara di panggil dulu dan di tergur. “Ini loh” kamu mau di eksekusi, pilihannya dua, mau secara sukarela atau dikeluarkan?,” kata Solihin.

Selain itu, ditambahkannya, ada berita acaranya. Dia (termohon eksekusi) mau terima atau tidak, bila dia sukarela dia otomatis mengeluarkan barangnya dan dipindahakan. Lalu Bila dia tidak sukarela? Yang menjadi kebiasaan, si pemohon eksekusi memindahkan dan menaruh di tempat tertentu yang sudah disiapkan. intinya simple,” jelas Solihin.

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *