PULUHAN WARTAWAN SUBANG DEMO TOLAK RKUHP DAN KEKERASAN TERHADAP JURNALIS

Bagikan berita:

Media Jabar.Net.Subang – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Subang menggelar aksi unjuk rasa tolak

pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). dan kekerasan terhadap jurnalis.

Aksi unjuk rasa dilakukan di tiga lokasi yakni di Mapolres Subang, Pemkab Subang, dan terakhir di
DPRD Subang pada Senin (30/9/2019).

Aliansi Wartawan Subang menuntut DPR menghapus pasal terkait pembungkaman pers. Kemudian
menuntut pihak kepolisian meminta maaf atas tindakan represif yang dilakukan terhadap jurnalis yang
tengah melakukan peliputan.

“Kita menentang RKUHP dan rancangan undang-undang yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
Telaah kita sepakati bahwa ada sekitar 10 pasal yang kami kira akan mengkebiri tugas wartawan,” kata
koordinator aksi Warlan.

Pihaknya meminta kepada DPR untuk membatalkan pengesahan RKUHP. “Iya, rancangan undang-
undang kami minta jangan ditunda, batalkan saja,” tegasnya.

Menurutnya, 10 pasal yang ada pada RKUHP tidak sesuai dengan semangat pasal 6 UU No. 40 tahun
1999 tentang Pers yang meminta pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Kami menilai bahwa pasal-pasal yang ada di RKUHP banyak yang tidak sesuai dengan semangat UU
Pers,” tegasnya.

Selain itu, massa meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian menindak tegas anggota kepolisian yang
melakukan aksi kekerasan pada wartawan.

“Kapolri harus menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif terhadap jurnalis saat melakukan
peliputan,” tambah Warlan.

Pihaknya juga menuntut Kapolri mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor
2/DP/MoU/II2017 pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan
kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai peraturan perundang-undangan

“Kita tegaskan disini Kapolri harus memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk tidak menghalangi
kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers,” tegasnya.

Dari pantauan, aksi dimulai di Mapolres Subang, kemduan konvoi ke Pekab dan Gedung DPRD Subang. Dalam aksi itu ada aksi tandatangan dan teatrikal.(Dansnury nuryah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *