KUWU WARUGEDE KANGKANGI UUD ANGKAT GURU BERSERTIFIKASI JADI PERANGKAT DESA

Bagikan berita:

Cirebon Media – jabar.net Pemerintah Desa Warugede Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon selain KKN juga  telah melanggar aturan  UUD desa pasalnya  kuwu berinisial S telah mengangkat Mulai dari staf keuangan (bendahara) unsur keluarga”keponakan” nya sendiri.

Selain mengangkat keponakan nya S juga telah menyalahgunakan kewenangan nya selaku kepala desa dengan mengangkat salah satu perangkat desa nya dari unsur guru yang mana guru tersebut telah bersitifikasi hal ini tentu telah melanggar pasal 51 UU Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa,Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri,anggota keluarga,pihak lain dan/atau golongan lain,Menyalah gunakan wewenang,tugas,dan/atau kewajiban nya.

Perangkat Desa tidak diperboleh kan dobel job, dikarenakan perangkat Desa mendapat penghasilan tetap (Siltap) dari anggaran APBD/APBN,
Dan begitu pula dengan guru yang suda bersertifikasi,

Berdasarkan peraturan pemerintah No74 tahun 2008 tentang guru BAB III pasal 15 ayat (1)huruf (f)yang menyatakan bahwa guru bersertifikasi tidak boleh terkait sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas,

Dan sebagaimana adanya aturan tentang penggunaan uang negara melalui mentri keuangan,
penyelenggara pemerintahan tidak di perbolekan mendapatkan anggaran yang sama melalui uang negara, APBD maupun APBN,

“Dengan edaran mentri keuangan tersebut maka perangkat Desa tidak diperbolehkan memiliki jabatan ganda”

Sangat disayangkan dalan jabatan nya “S” kuwu Warugede menyalaguanakan wewenang jabatannya sebagai kepala Desa,dan mengabai kan aturan aturan yang berlaku,

Media jabar.net beberapa kali menyambangi Balai Desa Warugede namun sayang tidak berhasil bertemu dengan Kuwu S dan Saat di konfirmasi via what app pun tidak menjawab nya padahal ingin konfirmasi untuk mencari tahu kebenaran kabar pengangkatan perangkat desa tersebut buat bahan berita agar berimbang.

Permana selaku PMD Kabupaten cirebon menyatakan ,” Tidak boleh ada perangkat desa yang diangkat sementara dia berprofesi sebagai guru, itu melanggar aturan ,” Tegas nya saat di konfirmasi lewat What App.Sabtu (25/1).

Ini merupakan presden buruk buat para kepala desa apabila  menyalah gunakan kekuasaan nya demi untuk kepentingan pribadi nya,

(joei)

2 thoughts on “KUWU WARUGEDE KANGKANGI UUD ANGKAT GURU BERSERTIFIKASI JADI PERANGKAT DESA

  • 27/01/2020 pada 11:35
    Permalink

    Kayaknya masih banyak nih min masalah di ds.warugede

    Balas
    • 19/03/2020 pada 23:48
      Permalink

      Kirim info nya dan data nya.

      Balas

Tinggalkan Balasan ke admin Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *