Dipertanyakan Penundaan Sidang Putusan Pengadilan Majelis Hakim PN Bogor Tanpa Alasan

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Dalam persidangan perkara perdata 14/pdt.G//2020/PN Bgr, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan untuk menunda sidang pembacaan putusan terhadap Benny Leimana dan Martina Hendriarti yang jadwal agendanya akan digelar pada kamis 19 November 2020.

Saat dikonfirmasi Humas PN Bogor Kelas 1 B oleh awak media-jabar.net, terkait penundaan persidangan tersebut menjelaskan, “untuk perkara perdata nomor 14/pdt.G/2020/PN Bgr, hari ini memang jadwal sidang putusan, tetapi Majelis Hakim belum beres bermusyawarah, akhirnya sidang ditunda 2 (dua) minggu ke depan, jadi itu informasi yang saya dapat dari Ketua Majelis,” papar M Solihin usai menemui Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, Kamis (19/11/2020).

Dari pantauan awak media-jabar.net yang mengikuti jalannya proses persidangan pada sidang perkara perdata 14/pdt.G/2020/PN Bgr, yang beragendakan pembacaan putusan oleh majelis Hakim sempat dibuka beberapa menit, namun diputuskan untuk ditunda hingga tanggal 1 Desember 2020 nanti. Akan tetapi menjadi hal yang menarik ketika tidak disampaikannya alasan penundaan persidangan tersebut oleh Majelis Hakim dalam persidangan.

Saat dipersidangan antara Benny Leimana dan Martina Hendriarti, dari pantauan awak media-jabar.net di persidangan hanya terlihat Martina Hendriarti yang tampak hadir langsung dalam sidang dan menanti putusan Majelis Hakim yang sebelumnya dilakukan rekovensi (gugat balik) dari gugatan Benny Leimana.

Hal serupa juga dialami ditempat yang sama oleh beberapa yang menjalani persidangan di ruangan persidangan Chakra, proses persidang mereka atas perkara lain juga ditunda tanpa menerima penjelasan alasan penundaan sidangnya.

“Sidang kita juga ditunda,” ucap dari pernyataan yang sama dari beberapa peserta persidangan usai menghadiri persidangannya di Pengadilan Bogor, yang sempat diwawancarai awak media newsbin-online.com, kamis (19/11).

Hingga berita ini diterbitkan, masih belum ada keterangan klarifikasi tidak tersampaikannya oleh Majelis Hakim mengenai alasan penundaan dalam persidangan tersebut dan Redaksi media-jabar.net masih menunggu informasi lanjutan dari pihak Pengadilan Negeri Bogor.

(DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *