Kapolresta Catat Keberhasilan Anggotanya Ringkus 21 Pengedar Sabu, Ganja dan Gorila

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Jajaran Satres Narkoba Polresta Bogor Kota kali ini kembali berhasil mengamankan 21 (dua puluh satu) orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Tembakau Sintesis Gorila dari total jumlah 18 kasus hasil penangkapan di bulan November dan Oprasi Antik Lodaya 2020.

Barang bukti yang digelar hasil tangkapan Satres Narkoba Polresta Bogor Kota, Rabu (02/12/2020). Den.Mj
Seperti yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.I.K., M.Hum dalam konferesi pers nya mengatakan, “barang bukti yang diamankan diantaranya, Narkoba jenis Sabu sebanyak 62 (enam puluh dua) paket dengan berat 102 Gram, jenis Ganja sekitar 8 bungkus dengan jumlah berat 171,27 Gram dan Narkotika jenis Sintetis Gorilla 66 (enam puluh enam) Paket dengan jumlah berat 281,5 Gram,” paparnya di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (02/12/20).

Diterangkan juga, untuk kategori yang diamankan dari 21 tersangka tersebut adalah pengedar atau kurir. “Mereka (tersangka) adalah kategori kurir yang tersebar di beberapa wilayah bogor raya. Adapun sasaran dari pada peredaran Narkoba tersebut ialah umur-umur produtif usia 25 sapai 40 tahu,” kata Hendri.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.I.K., M.Hum didampingi Wakapolresta AKBP Arsal Sahban dan Kasat Narkoba AKP Agus Susanto serta Paur Humas Ipda Rahmat Gumelar dalam konferesi pers penangkapan 21 Pengedar Narkoba hasil tangkapan pada bulan November 2020 di Mako Polresta, Rabu 02/12/2020. Den.Mj
“Jadi perlu di catat, kita bisa katakan tidak ada, kalau petugasnya juga tidak aktif. Ini berkat keaktifan petugas karena kita yakin penomena atau penyalahgunaan narkotika ini seperti gunung es.
“Dari 21 orang tersangka tersebut telah melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar) rupiah dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas Kapolresta.

Masih ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Agus Susanto menjelaskan, dari 18 kasus tersebut Polisi kini tengah menetapkan salah satu bandar kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari 18 kasus yang terungkap tersebut Polisi telah menetapkan DPO salah satu bandar di wilayah Tanah Sareal,” jelas Agus Susanto, Rabu (02/11).

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota AKP Agus Susanto didampingi Wakasat Narkoba Agus K.P saat diwawancarai para awak media, usai konferensi pers penangkapan 21 pelaku pengedar Narkoba, Rabu 02/12/2020. (Den.Mj)
Ditambahkannya Kasat Narkoba bahwa, baranga haram tersebut didapat dari sekitaran Jabotabek, “Barang-barang tersebut didapat disekitaran, Jakarta, Bogor dan Depok. Serta ada juga dari jalur Lapas. Karena di wilayah bogor ini tidak jauh-jauh level-nya masih level lokal,” tambahnya.

“Untuk jalur Lapas sendiri yakni hanya sebagai perantara atau penghubung lewat jaringan Napi yang ada didalam Lapas, untuk mengemudikan sistem tempel (peta). Dan dari sekian banyak yang kita ungkap itu 70% (tujuh puluh persen) rata-rata dengan sistem tempel,” pungkas Agus.

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *