Armi “Saya ingatkan saudara Bima Arya untuk tetap pada kewenangan daerah selaku pejabat publik dan pelayan masyarakat”

Bagikan berita:

Media-jabar.net | Kota Bogor — Ketua Umum LSM Armada Indonesia (Armi) A. Gani angkat bicara terkait status hukum Bogor Plaza yang digadang-gadang oleh Wali Kota Bogor Bima Arya akan diambil alih pada Oktober 2018 ternyata hanya isapan jempol.

A. Gani menuturkan, hingga kini apa yang sudah digemborkan kepada publik akan dijadikan kawasan wisata kuliner terintegrasi dan tempat parkir bisa berbalik pada ranah hukum pidana jika publik mengetahui pasti status dan kejelasan hukumnya pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.

“Saya ingatkan saudara Bima Arya untuk tetap pada kewenangan daerah selaku pejabat publik dan pelayan masyarakat. Jangan malah tidak berpihak pada masyarakat kecil dan menengah untuk berikhtiar mengais rejeki kantong perut mereka. Pahami dan laksanakan apa amanat dan azas tertib serta taat hukum, jangan berbuat tindakan yang melanggar aturan hukum itu sendiri,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (19/01/20) sore.

Ia menambahkan, bahwa statmen Wali Kota Bogor perihal pengelolaan Plaza Bogor berupa bangunan Ramayana dan Yogya Bogor harus diserahkan kembali pada Pemkot bulan Oktober 2018, untuk dikelola parkiran dan kawasan wisata Suryakencana. “Apa ini suatu kebijakan dan program mendasar yang terang dan jelas status hukumnya atau hanya jual iklan Shampo?,” imbuh A. Gani.

Lanjutnya, diketahui berdasarkan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan putusan NO.157/PDT.G/2018/PN BGR halaman 134 poin butir 4 dinyatakan secara terang dan jelas bahwa Penggugat yakni PT.GKN dinyatakan menang dan Tergugat 1, 2 dan 3, yakni Wali Kota, PD Pakuan Jaya. BPN nyatakan telah sah melakukan unsur perbuatan melawan hukum (PMH).

“Dimana poin butir ke 5 pihak tergugat secara hukum dinyatakan bersalah dan diharuskan secara tanggung renteng membayar kerugian materil secara penuh sebesar Rp.69 Miliar. Poin butir ke 6 menghukum tergugat apabila tidak melakukan ganti rugi secara tunai maka tergugat harus mengembalikan pengelolaan Plaza Bogor kepada penggugat dengan masa kontrak 5 tahun lagi dan itu telah dinyatakan MA,” ungkapnya.

Sementara itu saat Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dikonfirmasi perihal putusan MA tersebut, mengatakan akan mempelajari berkas putusannya.

“Nanti saya koordinasikan dengan Bagian Hukum. Setelah Saya cek ke Kabag Hukum memang ada salinannya dan saya akan minta laporannya dulu,” jawabnya. (Tim)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *