KPK Diminta Segera Tangani Dugaan Kuat Korupsi Ratusan Milyar di PDAM Bogor

Bagikan berita:

Media-jabar.netKabar terbaru soal arus dugaan bancakan proyek ditubuh PDAM Tirta Kahuripan mengelinding ke poros wakil rakyat. Bahkan ketua DRPD Rudy, amat tercenggang dan meminta waktu untuk mempelajarinya.

“Karena bukan di masa saya, tetapi merupakan tanggung jawab kami bersama, khususnya DPRD sebagai Fungsi kontrol. Saya ijin pelajari berkas lama PMP dulu, agar saya bisa jelaskan duduk perkaranya,” tegas Rudy, politisi Gerinda ini.

Sementara rellese yang didapatkan Siang tadi, jumat (17/7) dari LSM BMH sangat mendalam hasil kajiannya, bahkan lembaga KPK diminta turun tangan mengusutnya.

Dari sumber terpercaya, ketum BMH (Barisan Monitoring Hukum) Irianto memaparkan sejumlah data dan fakta yang telah dikaji dan didalami dalam matrik khusus beserta analisis aspek hukumnya.

“Berdasarkan fakta kejadian sejak ramai dimedia kasus ini terekpose, ternyata beberapa utusan dari orang yang dinilai strategis dibumi tegar beriman telah berupaya menemui dirinya. Baik itu kalangan pengusaha juga elemen lainnya.

“Kita tentu selaku kontrol sosial, merasa miris dengan kenyataan ini. BUMD yang dinilai paling sehat dan strategis dalam mencapai maksimal layanan bagi publik saja masih sarat konflik of interes bahkan disinyalir bau Markup Korupsi,” tuturnya.

Dijelaskan dia, KPK kami minta turun tangan sesuai tugas dan fungsinya, mereka harus konsen pada pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR), sesuai UU No.20 tahun 2001 pengganti UU.NO.31 tahun 1999.
Dalam 3 prioritas standar layanan minimum (SPM) yang kami observasi: Terutama layanan bidang kesehatan selain pendidikan dan daya beli.

Atas sub materi hasil kajian analisis kami LSM BMH (Barisan Monitoring Hukum), menyatakan legal opinion yakni:

1. KASUS SPAM.
Beberapa SPAM menurut UU yang dibekukan oleh Mahkamah KONSITUSI, UU No. 7 tahun 2004, putusan Nmr.85/PUU-XII/2013 Undang – undang tersebut sudah tidak sesuai dengan prinsif azas UUD, atas dasar gugatan yang di lakukan oleh Pengusaha Muhammadiyah, maka SDA (Sumber Daya Air) di kembalikan ke negara berupa BUMN atau BUMD, agar potensi ini menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
Objek hukum diatas pada kasus PDAM Kabupaten Bogor, benar dan telah terjadi yang dinilai sama pada kasus SPAM Sentul.
Pada kasus SPAM ini letak sisi KORUPSI di mainkan, kenapa leading sektor (PDAM) tidak pernah mau take over SPAM yg ada, padahal jelas dan kedudukan hukum UU SDA, bahwa pengelolaan di kembalikan kepada Negara?.

2 .PENYERTAAN MODAL.
Bergulir Dana Penyertaan Modal Rp. 150 Millyar di bagi 2 tahap, dimana Termin pertama Rp. 75 M, pada era Dirut saudara Hadi Mulya Asmat dalam hal ini ada setoran kepada Oknum beberapa anggota Dewan, dan pejabat lainnya.
Hal ini pun dibenarkan dan dakui oleh Dirut PDAM yang baru saudara Hasanudin Taher mengenai hal adanya setoran.
Dan tentu mudah pengeceknya kalau penegak hukum mau menyikapinya dan ini sudah dalam bentuk dokumen RKAP.
Dasar lidik atau penyelidikan dapat dimulai dari Rekapitulasi menjadi SPJ, kemana uang Rp. 75 M itu bergulir.
Dalam konsekuensi kewenangan dan jabatan, maka posisi penerus kebijakan Dirut saudara Hasan Taher mau menerima SPJ yang cacat secara hukum?. Dimana keuangan /uang yang dinilai cacat hukum secara Perspektif hukum, artinya pasal 55 ayat 1 (turut serta), sudah dilakukan oleh Dirut saudara Hasan Taher karena mau menerima SPJ Hasil GRATIFIKASI dari saudara HMA.

Termin kedua dari 75 M, sekitar bulan Maret 2020 turun, hal tersebut jatuh ke periode Dirut saudara Hasan Taher tidak menutup kemungkinan Indikasi setoran ke Dewan berlanjut?.

3.BUKTI RKAP
Kegiatan dalam Proyek PDAM bersumber dari Dana PDAM sendiri jelas terlihat sisi KORUPSI ;
Bentuk RKAP sampai di pelaksanaanya amat sangat jelas TERLIHAT bentuk permainan. “Tentunya Bupati harus bertangung jawab karena dalam RKAP Pemda terlibat,” jelas dia.

Dipaparkannya, hasil kesimpulan tim
investigasi kami, kental dan nyata hingga patut diduga adanya:

A. PERAN DIRUM DOMINAN MELEBIHI PERAN DIRUT.

Contoh dalam pengadaan belanja Asesoris, dapat kita perhitungkan dari harga dalam bentuk pagu ke Preslist. hitungan kami disini saja mencapai kurang lebih di mark’up 65 % dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) /OE (Owner Estmate) atau dari Bill of Quantity (BQ) hasil dari Preslist di tambah adanya Netto, ini bentuk KORUPSI SECARA SISTEMATIS TERSTUKTUR DAN MASIF sungguh LUAR BIASA.

B. PERMAINAN DEAL PEMENANG.

Dalam bentuk PELELANGAN terjadi Rekasa Lelang, apalagi Lelang PDAM secara OFF LINE (ULP INTERNAL).
Disini diperankan orang di bawah direksi KKN berujung dalam bentuk success fee, antara pihak PDAM dengan pihak KETIGA sesudah terjadinya win -win dilihat dalam RAB dimainkan Spek Technis & BQ. “Menurut PENGAKUAN SALAH SEORANG PENGUSAHA yang biasa bermain Proyek PDAM,” urainya.
Bahkan secara tegas dirinya dari Objek dan Analisis Hukum diatas menyatakan dari sisi hukum dan kelembagaan kenapa Penegak Hukum Baik POLISI atas Dasar Undang – undang No. 2 tahun 2002, PPRI No.3 tahun 2003 maupun KEJAKSAAN atas dasar Undang- undang No. 16 tahuh 2004 peran Adiyaksa sebagai pelaksana, kemana fungsinya?

Lihat pasal 34 artinya KEJAKSAAN dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Instansi Pemerintah lainnya, sebagai pelaksana atas undang- undang No.16 tahun 2004 Tentang KEJAKSAAN RI diatur lebih lanjut dengan PPRI No. 38 tahun 2010 tentang organisasi KEJAKSAAN,
mempermasalahkan sebagai peran dan tugasnya .

Dimana kedudukan hukum dan kewibawaan penyelenggaraan pemerintah, adanya undang- undang No.28 tahun 1999 (penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme), adanya Undang- undang No.20 tahun 2001 pengganti undang No .31 tahun 1999, serta Undang- undang No.8 tahun 2010 tentang PENCUCIAN UANG pasal 3, 4 dan 5 bisa menjerat oknum di dua lembaga negara (Eksekutif, & Legeslatif) dalam kaitan dugaan KORUPSI di tubuh BUMD (PDAM) termasuk Fungsi DPR selaku kapasitas Legislasi, Budgeting dan Kontroling) khusus fungsi kontrol, kemana mereka.

Padahal DPR lembaga penerus aspirasi rakyat terkadang Dana Aspirasi di jadikan ajang KORUPSI BERJAMA’AH, terindikasi bermain di segala sektor, khusus di DANA PENYERTAAN MODAL, DANA NON BUDGETER (Unlimited) tidak menutup kemungkinan di sektor lain nya juga terjadi. Dugaan kami disini peran Dirum dijadikan alat dan kepentingan oleh oknum PARTAI POLITIK & PENGUASA.

“Kami berharap peran KPK, selaku lembaga anti korupsi sebagai jalan terakhir bisa menuntaskan kasus dan KEMELUT di tubuh PDAM saat ini,” tegas Irianto. (Den.Mj)

Editor & Penerbit : Den.Mj

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *