Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Meringkus Pelaku Pengeroyokan

Bagikan berita:

Media-jabar.net | JAKARTA — Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus pelaku pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam pada Minggu, (8/12), di Jl. RE. Martadinata, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan Roby Ade Putra tanggal 8 Desember 2019, dengan tersangka yang berhasil diamankan laki-laki inisial JRS dan JS (DPO). “Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, kejadian berawal saat saksi korban keluar Gudang Buah Caraka dengan menggunakan mobil Trailer, tiba-tiba dari sebelah kiri kendaraan yang sedang korban kendarai datang pelaku JRS dan berkata kepada pelapor “kamu bawa mobil jangan ngebut dan langsung meminta uang parkir kepada korban dengan suara ngotot”,” kata David, Senin (9/12), di Jakarta.

Tidak lama kemudian, datang temannya JS (DPO) ikut membantu dan mengeroyok, korban terkena pukulan di pipi sebelah kanan dan kiri, selanjutnya para pelaku mengambil sajam jenis Sangkur dan parang dan pelapor mengarahkan Sajamnya kearah korban namun hanya mengenai Pintu mobil karena tidak turun dari mobil.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah sangkur, satu buah parang dan Permintaan VER.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku JRS disangkakan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tentang UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Subsidair Tindak Pidana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, ujarnya. (dade)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *