Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Bagikan berita:

Media-jabar.net | JAKARTA — Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor diarea Parkir PT. Hotan Jaya  Pelabuhan Muara Baru, tidak lama setelah korban melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru, Jumat (16/8).

Berawal dari korban yang mengaku bernama Sulastri yang bekerja sebagai karyawan datang ke Polsek Kawasan Muara Baru pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2019 dan melaporkan kejadian bahwa pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2019 kemarin, telah terjadi pencurian sepeda motor milik korban.

Berdasarkan keterangan korban bahwa pada saat korban akan pulau kerja dan akan mengambil motornya di areal parkir  PT. Hotan Jaya Pelabuhan Muara Baru, korban tidak mendapati motornya, kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security dan bertanya kepada teman-teman korban namun tidak ada yang mengetahui sepeda motor milik korban, selanjutnya korban pulang ke kontrakan yang beralamat di Gg. Marlina Muara baru Penjaringan Jakarta Utara.

Mendapat laporan pencurian dari masyarakat, Unit  Reskrim  Polsek Kawasan Muara Baru dipimipin Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan, SH. langsung berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama korban dan melakukan pemeriksaan terhadap Rekaman CCTV, dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, korban mengenali pelaku pencurian sepeda motor miliknya adalah teman kerjanya.

Setelah dilakukan identifikasi terhadap pelaku melalui data  dari perusahaan bahwa pelaku bernama inisial RM alias Bemby seorang wanita kelahiran 1987 bekerja sebagai Packing di PT. Hotan Jaya dan tidak masuk kerja dengan alasan ada keluarga yang sakit, kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengamankan pelaku dirumah Kontrakanya Gg. Marlina Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan polisi, RM memberikan keterangan bahwa sepeda motor yang di ambilnya  dengan cara memalsukan kunci duplikat dan setelah berhasil sepeda motor tersebut diserahkan kepada seorang laki-laki yang berinisial AB sebagai pengganti  dari Sepeda Motor milik AB yang telah hilang dua minggu sebelumnya oleh RM. AB yang bekerja sebagai ojek online berhasil diamankan polisi berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih No. pol G-4325-ADG di Jalan Muara Baru Gg. 5 Penjaringan Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Iptu Yudi Hermawan, SH.

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari RM yaitu satu buah gembok dan anak kunci duplikat sedangkan barang bukti yang berhasil disita polisi dari AB yaitu satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih No. pol G 4325 ADG berikut kunci duplikat  dan Helm warna Biru yang selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk proses lanjut.

“Kedua pelaku RM dan AB diamankan di Polsek Kawasan Muara Baru, karena telah melakukan perbuatan tindak pidana, RM dijerat dengan Pasal 363 KUHP sedangkan AB dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP. Slamet Riyanto membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut dan mengucapkan terimakasih kepada anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat. (dade/ Den.Mj)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *